JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, menetapkan Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka.
Kata penetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM).
“BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekaya jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,” kata Kuntadi. Kamis, (18/1/2024).
Selain Budi Said ada empat orang lainnya yang merupakan oknum pegawai ANTAM yang diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018
“Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkam harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT ANTAM, padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut PT ANTAM diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun.
“Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.” Pungkasnya
Diduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Suroso)