SEMARANG – Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing dari Subang ke Sragen yang dicegat di Gerbang Tol Kalikangkung. Kelima tersangka itu adalah DH (43), dan empat lainnya Ariyoto (49), Wagimin (62), Ervan Yulianto (29), dan Sulasno (48). Kelima pelaku ini merupakan warga asli Sragen.
Dari 226 ekor anjing yang diangkut dalam truk itu diketahui 11 ekor anjing mati dan ratusan lainnya masih hidup dengan kondisi memprihatinkan. “Penangkapan ini berasal dari laporan aktivis Dog Lover n Shelter yang berhasil mengamankan sebuah truk bernomor polisi AD 1358 YE berisi ratusan anjing,” ujar Wakapolrestabes AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka DH (43), yang berperan sebagai pemesan ratusan anjing yang diangkut truk dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, menuju wilayah Kota Surakarta, Jawa Tengah. DH mengaku membeli hewan tersebut seharga Rp 250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim.
Polisi menjelaskan 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya dibawa langsung ke Kabupaten Klaten dan sudah ditunggu oleh para pembeli.
“Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu,” kata Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Jawa Tengah, dilansir Antara, Selasa (9/1/2024).
Sementara itu, tersangka DH mengaku anjing-anjing tersebut akan dijual kembali dalam kondisi hidup dengan harga mulai Rp 350 ribu per ekor. “Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp 350 ribu per ekor,” kata DH, yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Saat membeli, DH mengaku anjing-anjing tersebut dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung. DH menyebut anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang. “Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap,” tambah DH.
DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing tersebut. Dalam sebulan, dia mengaku bisa menjual sekitar 300-500 ekor anjing. Menurut DH, tidak semua anjing yang dijual itu untuk dikonsumsi. Saat membeli anjing, DH mengaku sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.
“Sebelum berangkat, minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sumber : Antara