JAKARTA – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan pengusaha jasa hiburan tidak dikenakan pajak sebesar 40-75%. Menurutnya aturan yang menjadi acuan adalah Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
“Kembali yang lama itu, kan kasian nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” ungkap Luhut di kantornya, Jumat (26/1/2024
UU PDRD adalah aturan sebelum UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Luhut menyampaikan UU HKPD kini sedang digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Mereka maju ke MK itu. Biarinlah, kan semua punya hak maju ke MK kalau masalah judicial review, jadi jangan dibilang melanggar konstitusi atau UU, gak melanggar, itu prosedur yang dibuat untuk men-challenge UU yang ada,” paparnya.
Di samping itu ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan
“Nah itu edaran Mendagri itu yang disampaikan sehingga pemda itu bisa melakukan langkah-langkah,” tegas Luhut.
Sebelumnya, sempat viral ungkapan Penyanyi sekaligus pemilik tempat hiburan karaoke keluarga Inul Vizta, Inul Daratista, yang menyuarakan keluhannya terkait kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Inul menilai, kenaikan pajak hiburan tersebut berpotensi melemahkan usaha-usaha yang terdampak.
“Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah (yang bikin aturan mau mengajak mati ya),” ungkap Inul melalui akun X pribadinya, seperti dikutip pada Ahad (14/1/2024).
Melalui video yang dia unggah, Inul menunjukkan bahwa kondisi usaha karaoke keluarga miliknya masih sepi pengunjung. Dari banyaknya ruangan yang tersedia di Inul Vizta, Inul memperlihatkan bahwa hanya sekitar dua hingga tiga ruangan yang terisi oleh pengunjung meski saat itu merupakan akhir pekan.
Dengan pajak hiburan sebesar 25 persen, Inul mengungkapkan bahwa sudah ada banyak pelanggan yang menyampaikan keluhan. Inul tak bisa membayangkan bila nanti usahanya harus dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.