JAKARTA – Jelang Pesta Demokrasi 5 tahun sekali, Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 24 Partai Politik, diantaranya 18 Partai Nasional dan 6 Partai lokal, yang sudah disahkan ikut dalam pemilu 2024.
Untuk kontestasi calon presiden yang ikut dalam Pilpres ada sebanyak 3 pasangan capres yang sudah ditetapkan oleh KPU. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming dan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Memasuki masa kampanye Nasional yang saat ini sedang berlangsung, seluruh partai berlomba-lomba mempromosikan kandidat capres yang diusung, dengan cara memasang seluruh atribut partai di seantero negeri termasuk juga ibu kota Jakarta.
Dapat kita saksikan hampir di seluruh jalanan di ibu kota dipenuhi dengan beragam jenis dan bentuk atribut partai, seperti bendera partai, spanduk ketiga pasangan calon presiden (capres) dan spanduk para calon legislative (caleg) yang juga ikut bertarung untuk memperebutkan kursi baik di DPRD Kabupaten Kota, DPRD Provinsi, DPD RI dan kursi di DPR RI.
Seluruh kader, simpatisan dan relawan partai terjun langsung ke wilayah-wilayah, untuk memasang dan memajang atribut partai. Bahkan mereka tidak peduli dalam menempatkan beragam atribut partai tersebut, misalnya di jembatan penyeberangan, di pinggir kali, di jalanan – jalanan bahkan sering kita temukan banyak spanduk yang dipaku di pohon.
Namun, pemasangan atribut kampanye dan partai ini mempunyai peraturan dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak boleh main pasang atau asal pasang.
Peraturan dari KPU
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:
“Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.”
Sedangkan ukuran alat peraga kampanye pun juga diatur:
“(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).”
Habis masa kampanye, masuklah masa minggu tenang. Saatnya satpol PP memanen atribut-atribut tersebut. Poster, spanduk, dan apa pun bentuk atribut di seluruh sudut kota harus ditertibkan dalam waktu singkat. Setelah menghiasi kota, atribut-atribut itu seketika menjadi tumpukan sampah-sampah berupa kain dan kertas-kertas.
KPU berharap kepada Partai Politik peserta pemilu untuk bisa mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU, agar pelaksanaan Pesta Demokrasi ini bisa berjalan baik, aman, jujur dan adil.(Zul)