JAKARTA – DZ (56) tega membunuh keponakannya AZSN (15), lantaran kesal sering ditagih utang sebesar Rp300 ribu.
Untuk menutupi aksi kejinya DZ membakar rumah dimana AZSN dibunuh di jalan Cempaka No. 88, RT 017/03, Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris saat dihubungi mengatakan, pelaku ditangkap di Stasiun Sudimara.
Awalnya Polsek Tanjung Priok, mendapatkan laporan adanya peristiwa kebakaran Jumat (2/2/2024) lalu.
Satreskrim Polsek Tanjung Priok, mendapati korban sudah dibawa ke R.S Sulianti Saroso, Sunter Agung Jakarta Utara atas nama (perempuan) AZSN, umur kira-kira 15 tahun.
Berdasarkan pendalaman pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat memeriksa saksi-saksi dan kordinasi dengan pihak R.S Sulianto Saroso, ditemukan kejanggalan- kejanggalan.
“Kejanggalan terdapat pada korban, tidak terdapat luka bakar, Jarak tempat korban tergeletak dengan Kompor Gas yang terbakar kira-kira 2 Meter,” jelas Kanit Reskrim.
Berdasarkan informasi dari pihak R.S.Sulianti Saroso, yang paling memungkinkan akibat kematian korban adalah karena adanya Luka terbuka di kepala.
Bahkan dijelaskan Idris, saat memeriksa gambar rekaman CCTV antara jam 14.30 Wib sampai jam 15.30 Wib terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah, beberapa waktu kemudian keluar dari rumah tersebut. Pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban.
Berdasarkan fakta-fakta temuan di atas, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok dan di Back Up oleh Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara bergerak terus menelusuri informasi yang memungkinkan keberadaan terduga pelaku yaitu (D.Z bin M.S), mulai dari alamat-alamat teman dekatnya disekitar Sunter Agung.
“Akhirnya, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 17.00 Wib penelusuran dan pengejaran yang dilakukan. Aksi ini membuahkan hasil, dimana pelaku tersebut ditemukan di Stasiun Kereta Api Sudimara (Tangerang-Banten) ketika hendak Naik Kereta Api ke arah Rangkas Bitung,” jelas Idris.
Ia mengatakan, pelaku merupakan paman korban dan melakukan aksi pembunuhan ini diduga karena sakit hati kerap ditagih hutang oleh orang tua korban.
Jumlah hutang yang ditagihkan orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp300 ribu.
“Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar,” kata dia.
Pengakuan pelaku, awalnya pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar. Pelaku menanyakan keberadaan orang tua korban dan korban menjawab orang tua sedang di luar.
Selanjutnya, pelaku mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Mendapati korban yang tergeletak, pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar sebagai bentuk pengalihan.
Lalu pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi tersebut.
Kepolisan masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata dia.
Pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (Rafif).