JAKARTA – Pria berinisial RAP alias K yang merupakan tersangka penyiram air keras di Johar Baru tertangkap usai menjadi buron sejak September 2023.
“LP (laporan) kejadiannya 20 September 2023. Dia jadi buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Ditangkapnya 7 Februari 2024,” kata Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Kejadian penyiraman itu berlokasi di Jalan Kramat Jaya, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Alasan K menyiram korban, karena dendam dan sakit hati. Ia bersama rekannya, GS, menyiram tiga orang yang tengah melintas sekitar pukul 23.10 WIB pada 17 September 2023.
“Korban merasa kesakitan, pelaku kabur. Korban membuat laporan, langsung kami antarkan ke RSUD untuk visum,” ujar Ubaidillah.
Setelah itu, Polsek Johar Baru berkoordinasi dengan RT dan RW sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari keberadaan kedua pelaku.
Ubaidillah tidak merinci di mana K tertangkap. Namun, ia menjelaskan, K tertangkap bukan di kediamannya. Sementara itu, rekannya yang berinisial GS masih berstatus buron dan DPO.
Atas perbuatannya, K terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena aksinya dilakukan bersama-sama.
“Dengan ancaman penjara lima sampai tujuh tahun,” timpal Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid kepada wartawan.
Kepada anggota kepolisian, RAP alias K mengaku membeli cairan berbahaya itu di marketplace.
“Beli di marketplace. Satu liter Rp 50.000,” kata K singkat saat diwawancarai wartawan di Polsek Johar Baru, Rabu (21/2/2024).
Namun, menurut pengakuannya, yang membeli cairan itu adalah rekannya yang berinisial GS.
Saat ini, GS masih berstatus buron dan masih tertera dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Teman saya yang beli. Mau nyiram air keras karena dendam, saya juga kena di kaki,” tutur K.
Atas perbuatannya, K terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena aksinya dilakukan bersama-sama.
“Dengan ancaman penjara lima sampai tujuh tahun,” ujar Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid kepada wartawan, Rabu. (Rafif)