JAKARTA – Polda Metro Jaya ringkus tiga orang penjambret pesepeda di Jalan Menteng, Jakarta Pusat. Menurut keterangan Polisi ketiga orang tersangka adalah Residivis dengan kasus yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil di tangkap BG dan AW sudah dua kali berurusan dengan pihak Kepolisian
“Tiga orang yang sudah kami tangkap ini merupakan residivis. Yaitu BG maupun AW ini dua duanya dijatuhi hukuman sebanyak dua kali. Dengan kasus serupa.” Kata Wira, Rabu, 31/1/2024.
“Kemudian tersangka dengan inisial AW ini sudah pernah dihukum selama 4 tahun. Untuk Inisial AK itu pernah dihukum selama 4 tahun” Sambungnya
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus penjambretan terhadap seorang pesepeda yang dilakukan tersangka viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 24 Januari 2024, pagi di Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat pelaku mendekati pesepeda sebelum melakukan aksi jambret.
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku dengan cepat merampas barang bawaan korban, menyebabkan korban jatuh ke trotoar. Kedua pelaku yang berboncengan melarikan diri dari tempat kejadian. (Suroso)