ISTANBUL – Perang yang terjadi antara Israel dan Palestina masih terus berlangsung hingga saat ini. Masalah tersebut membuat Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendesak pengadilan untuk menghentikan pendudukan Israel dan menganggapnya “ilegal”.
Hal ini disampaikan oleh al-Maliki di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Senin (19/2/2024) malam.
“Kami menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menekankan perlunya mengakhirinya segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang di ICJ.
Sidang di pengadilan dimulai pada Senin kemarin dengan pembaasan implikasi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina. Menlu Palestina itu mengatakan, bahwa sudah saatnya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa terkecuali.
Al-Maliki juga menyoroti kenyataan pahit yang tengah dihadapi masyarakat Palestina. Dalam pernyataannya di pengadilan, al-Maliki mengatakan Israel menyisakan tiga pilihan bagi warga Palestina yaitu pengungsian, penahanan, atau kematian.
“Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya,” kata al-Maliki.
Menlu Palestina itu juga berbicara kepada wartawan setelah sidang yang dimulai di ICJ, menyatakan bahwa Mahkamah Internasional tersebut akan memberikan pendapat hukumnya mengenai praktik Israel di wilayah Palestina yang dikuasai.
“Sumber dari semua penderitaan yang dialami rakyat kami adalah pendudukan ilegal dan kolonial serta rezim apartheid (Israel),” katanya.
“Rumusan yang tidak mengatasi sumber masalah mendasar ini akan menabur benih tragedi lebih lanjut, sembari membantu Israel dalam memenjarakan warga Palestina dalam agenda kolonialnya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambah al-Maliki.
Dia menekankan bahwa proses tersebut akan membantu mengakhiri pendudukan Israel secepatnya, tanpa syarat, dan sepenuhnya dan akan memungkinkan rakyat Palestina mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut. Salah satunya adalah menentukan nasib mereka dan mencapai kemerdekaan nasional dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum internasional, bersama dengan Israel, dan hidup damai, saling aman, dan bermartabat.
“Kami akan terus melakukan hal ini tanpa lelah dan gigih. Palestina dan rakyat Palestina tidak sendirian dalam upaya menuntut keadilan,” ujar dia.
“Proses di ICJ yang dimulai hari ini secara jelas menunjukkan bahwa penjajahan Israel, apartheid, dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan,” lanjut dia menekankan.