JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan barang bukti milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono di lakukan untuk pembuktian dalam penyidikan kasus pernyataan Polri tidak netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Selain Handphone Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun Instagram dan email milik Aiman Wicaksono.
“Iya betul (IG dan email disita). Materi penyidikan kami tdk bisa menyampaikan, tapi yg jelas kami jamin bahwa penyidikan yang dilakukan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” kata Ade Safri, Jumat (2/2/2024).
Ade Safri menambahkan penyitaan telepon genggam milik Aiman sudah sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Dalam pasal itu ditegaskan jika penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
“Dimana pada tanggal 24 Januari 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, yaitu memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap HP dimaksud,” ungkap Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, merujuk pada surat permohonan dari penyidik ke PN Jakarta Selatan terkait permintaan ijin penyitaan terhadap HP tertanggal 22 Januari 2024. Sehingga tindakan penyitaan oleh penyidik juga telah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan.
“Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e. Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” sambungnya
“Saya jamin bahwa penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesionel, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” pungkasnya. (Suroso)