JAKARTA – Badan Pemenangan Pemilu Nasional (BPPN) Partai Ummat menanggapi dugaan kecurangan dalam proses perhitungan suara pada Pemilu 2024. Beberapa temuan yang sedang dikumpulkan oleh BPPN Partai Ummat menunjukkan banyak proses penghitungan suara yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami melihat ada dugaan kecurangan yang cukup besar terutama dilihat dari proses tabulasi data baik dari TPS maupun di Kecamatan,” jelas ketua BPPN Partai Ummat Taufik Hidayat dalam keterangan persnya, Selasa (20/2/2024).
“Yang paling parah mencolok adalah gagalnya teknologi OCR sirekap dalam mengkonversi data perolehan suara dalam inputan real count, ini sangat memalukan dengan anggaran KPU yang cukup besar” ujar Taufik.
Taufik mencontohkan adanya dugaan kecurangan pada sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (sirekap). “Sebagai contoh, hingga hari ini, Selasa (20/2) foto formulir model C Hasil di sistem sirekap banyak yang belum di upload padahal menurut PKPU nomor 25 tahun 2023 pasal 66 ayat 2 dan 3 dijelaskan bahwa pada hari yang sama saat pemilu yaitu tanggal 14 Februari lalu seharusnya seluruh foto C Hasil itu sudah diupload (diunggah),” ungkapnya.
Menurut Taufik, dengan ketiadaan foto formulir C Hasil yang lengkap di sistem sirekap hingga hari ini, membuat adanya dugaan pertukaran suara karena foto formulir C Hasil yang orisinal belum diunggah 5 hari setelah pencoblosan.
“Secara implisit hal tersebut diatur pada pasal 67 ayat 7 PKPU nomor 25 tahun 2023, dijelaskan paling lambat 3 hari diberi waktu jika terjadi kendala dalam hal penyerahan data. Nah ini hampir 5 hari banyak foto C Hasil nya belum diupload,” kesal Taufik.
BPPN Partai Ummat sudah merekam TPS yang hingga 5 hari ini belum mengupload formulir C Hasil sehingga diduga kuat formulir C Hasil yang belum diupload tersebut sedang “diotak-atik”. “Kami akan gugat KPU atas masalah ini,” tegasnya.
Belum lagi yang paling membingungkan menurut Taufik, seharusnya formulir C Hasil salinan dari seluruh TPS sudah ditempelkan di kantor-kantor desa menurut PKPU nomor 25 tahun 2023 pasal 66 ayat 4. “Tetapi ketika PPS ditanya, semuanya menjawab setelah rapat pleno di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujarnya.
Taufik mengaku heran dengan kondisi tersebut, seharusnya semua berjalan sesuai aturan yang berlaku dan dicari solusi cepat jika ditemukan kendala dalam setiap prosesnya.
“Saya bingung ya, seharusnya C Hasil salinan kan bisa difoto kopi atau dilebihkan untuk ditempel di kantor-kantor desa di hari yang sama setelah pencoblosan sehingga menghindari kecurigaan akan adanya kecurangan. Tapi ini malah dibawa dulu untuk pleno di Kecamatan yang dari dulu banyak ditemukan fakta terjadi pertukaran suara” ujarnya.
“Perintah PKPU pasal 66 ayat 4 itu sudah tidak ada maknanya kalau ditempel setelah rapat Pleno di Kecamatan yang sekitar makan waktu 5 harian, karena khawatir sudah di “otak atik” formulir C Hasil nya selama 5 hari itu” tambahnya.
Taufik mengatakan, BPPN Partai Ummat saat ini sedang memantau rapat pleno di setiap kecamatan di seluruh Indonesia karena di momen tersebut rawan kecurangan berupa pertukaran atau pemindahan suara, dan jual beli suara. “Insyaallah nanti BPPN Partai Ummat akan membeberkan data-data temuannya,” tutupnya.