JAKARTA – Desakan penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri muncul ke permukaan. Salah satunya desakan yang datang dari tiga eks pimpinan KPK, pasca mantan jenderal bintang tiga ini sebelumnya dikabarkan hilang kontak.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pun membantah informasi tersebut. Ia menegaskan komunikasi dengan kliennya berjalan lancar.
Polri buka suara terkait tuntutan tiga eks pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam surat itu, mereka meminta mantan Ketua KPK Firli Bahuri ditahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Sejalan, penyidik masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
“Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan,” ujar Brigjen Trunoyudo, Senin (4/3/2024).
Brigjen Trunoyudo menyebut penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Penuntut Umum. Selain itu penyidik terus berupaya melakukan pemenuhan berkas perkara P-19.
Polri berjanji proses ini berjalan secara akuntabel dan berjalan secara prosedural.
“Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural masih berproses,” katanya.
Sebagai informasi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa, sudah sepatutnya Firli Bahuri ditahan. Terlebih, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sudah sah.
“Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya. Jadi, apabila bukti-buktinya sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).