JAKARTA – Polres Jakarta Timur akhirnya menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara.
“Penetapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki surat izin,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai pembukaan kejuaraan Taekwondo piala Kapolri, Jumat (1/3/2024).
Dalam pemeriksaan, lanjut Nicolas, Ghatan juga mengaku telah membuang senjata api ke Kali Ciliwung. Oleh karenanya, polisi belum mengetahui senpi jenis yang digunakan pelaku penembakan.
“Karena alibi tersangka, senpinya sudah dibuang di Kali Ciliwung. Jadi kami belum bisa menentukan senjata jenisnya apa,” ucapnya.
“Untuk sementara nanti masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk jenis senpinya,” sambungnya.
Diketahui penetapan ini disampaikan pasca penyidik melakukan gelar perkara.
Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.
“Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Nicolas Ary Lilipaly.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nicolas, Ghatan Saleh saat ini masih diperiksa sebagai intensif. Dia menyebut polisi telah memutuskan untuk menahan Ghatan.
“Jadi saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan,” tutup Nicholas.