Jakarta – Jakarta sudah tidak menyandang sebagai ibu kota negara, sebab status tersebut habis pada 15 Februari lalu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Suratman Andi Agtas menjelaskan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Hal itu, katanya, merupakan implikasi dari UU tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari,” tuturnya.
Di lokasi terpisah Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membenarkan status Jakarta setelah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara telah berakhir.
Heru mengatakan saat ini Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sedang berproses.
“Ya, masih ada waktu transisi. Kan, sedang berproses DKJ ya,” ujarnya.
Kendati demikian, Heru menyebut Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus di bidang ekonomi, keuangan hingga industri yang akan dibahas dalam RUU DKJ. (Wsh)