JAKARTA – Usai putusan sidang Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan keseluruhan pasangan Capres Cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan dilakukan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.
“KPU menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024-2029,” katanya
Diketahui, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam satu putaran. Perolehan suaranya mencapai 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.
Torehan suara Prabowo-Gibran mengungguli dua pasangan calon lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara (24,95%) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara (16,46%).
Adapun total suara sah nasional mencapai 164.227.475 suara. Rekapitulasi suara tersebut meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers online dalam akun YouTube KPU RI, Rabu (20/3/2024).