Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara ke Polres Metro Jakarta Utara.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh Direktur Utama Jakpro (Perseroda), Iwan Takwin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/1).
Iwan menegaskan pihaknya menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oknum warga eks Kampung Bayam di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset miliknya.
“Oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023,” ujarnya.
Iwan mengatakan PT Jakpro sebagai (BUMD) DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, memohon kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana kondusif dan tidak memaksakan kehendak, tanpa adanya keputusan dari pihak berwenang.
“Upaya pencegahan dan peringatan pun telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum,” katanya.
Ia menyebut pelaporan yang dilayangkan kini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang. Proses yang berjalan merupakan tindak lanjut koordinasi dengan para pihak disebutnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami melapor sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, dalam poin kedua dalam laporan, Jakpro melaporkan beberapa warga eks Kampung Bayam yang merusak aset yakni dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit. Ia menganggap tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO.
Lalu pada poin ketiga, Jakpro juga melaporkan warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal yang terdapat di lingkungan HPPO. Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO.
Ketika tim penyidik Kepolisian meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 12 Desember 2023, ditemukan beberapa pelanggaran melawan hukum sebagaimana laporan yang disampaikan oleh Jakpro.
“Selain itu, seluruh pelaku yang terlibat juga telah mengakui perbuatannya,” pungkasnya.