Jakarta – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang serampangan kerap menganggu ketertiban lalu lintas, bahkan keberadaanya yang dipasang sembarangan pernah memakan beberapa korban jiwa. Untuk menghindari korban jiwa berikutnya Polda Metro Jaya memberikan perhatian serius terhadap pemasangan APK.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menegaskan orang yang memasang APK sembarang berpotensi dijerat pidana bila mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Iya bisa dijerat pidana nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1).
Ada beberapa kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena pemasangan APK yang sembarangan. Namun yang terpantau sejauh satu kasus di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 22 Januari 2024. Akibat kecelakaan, pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan.
“Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. yang masang siapa, tentunya akan bisa menjadikan. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Latif.
Dikatakan Latif selama ini pihaknya melakukan patroli bekerjasama dengan semua unsur terkait.
“Kerjasama dilakukan untuk memastikan semua bergerak supaya tidak ada korban jiwa lainnya,” pungkasnya. (WSH)