Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebabyak 117 ribu warfa memutuskan untuk pindah memilih ke TPS di Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menyebut dari 117 ribuan tersebut berdasarkan data per 7 Februari 2024 pukul 08.00 WIB.
“Untuk data DPTb yang masuk ke DKI Jakarta per pagi ini jam 08.00 WIB tadi berjumlah 117 ribuan warga. Kami masih membuka DPTb hingga hari ini terakhir jam 23.59 WIB,” ujarnya, Kamis (8/2).
Fahmi menambahkan untuk warga yang memenuhi syarat untuk pindah pilih bisa mengurusnya dengan datang ke Kantor KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PSS) di wilayahnya masing-masing.
“Lalu untuk warga yang sakit dan dirawat di rumah sakit juga keluarga yang mendampingi, juga bisa mengajukan pindah pilih. Datang langsung ke Kantor KPU Kota, PPK, dan PPS,” tambahnya.
Pada Pemilu 2024 hanya ada empat kategori pemilih, pertama yakni pemilik KTP elektronik yang terdaftar di DPT. Kedua pemilik KTP Elektronik yang terdaftar di DPTb. Ketiga pemilik KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT. Keempat pemilik KTP elektronik tidak terdaftar di DPTb.
“Bagi yang terdaftar di tempat asal misalnya, kemudian tidak sempat mengajukan pindah memilih, maka dia (hanya) bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan yang tertera di KTP-nya,” pungkas Fahmi. (Wsh)