JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus dugaan pemerasan dengan tersangkanya mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
SYL tiba di Gedung Bareskim sekitar pukul 10.35 untuk menjalani pemeriksaan yang kelima di kasus pemerasan Firli Bahuri, pada Kamis (11/1/2024). SYL tidak sendiri, ia datang bersama bersama Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya terlihat mengenakan borgol dan rompi tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, SYL juga terlihat kembali menenteng map biru yang sempat dibawa dalam pemeriksaan sebelumnya.
Kendati demikian, ketiganya tidak menjawab pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media. Termasuk soal apakah pemeriksaan ini merupakan pengembangan terhadap pimpinan KPK lainnya.
Pengacara SYL, Jamiluddin Koedoeboen mengatakan kliennya bakal dikonfrontasi terhadap tujuh orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik. “Yang jelas hari ini itu agendanya konfrontasi antara berbagai pihak,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
Sementara itu Kejati DKI Jakarta sebelumnya juga telah mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena dinyatakan belum lengkap. Sesuai ketentuan, berkas itu harus kembali diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan pada 11 Januari.
Firli dijerat kasus pemerasan
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya sejak 22 November 2023. Dia diduga menerima uang senilai 3,8 miliar dari Syahrul cs untuk menghentikan perkara yang sedang diusut KPK di Kementerian Pertanian.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan setidaknya Firli melakukan 5 kali pertemuan dengan Syahrul cs dimana 4 kali diantaranya dilakukan penyerahan uang.
Selain secara pidana, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal pelanggaran kode etik. Setelah memeriksa Syahrul Yasin Limpo cs, Dewas KPK pun merekomendasikan pemberhentian Firli kepada Presiden Jokowi. Firli pun sempat mengajukan pengunduran diri namun ditolak oleh Jokowi yang akhirnya mengeluarkan surat pemecatan.