JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan akan menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Komitmen Irjen Pol Karyoto ini, setelah merespon pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.
Irjen Karyoto enggan berkomentar banyak, dia hanya mengatakan bahwa bakal fokus mau menuntaskan kasus tersebut.
“Kalau saya, prinsipnya kasus akan segera saya selesaikan,” kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai kasus pemerasan yang dilakukan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo harus dihentikan. Hal tersebut dia sampaikan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan bagi Firli, di Bareskim Mabes Polri, pada Senin (15/1/2024).
Menurut Yusril, penanganan kasus tersebut banyak kejanggalan, mulai dari barang bukti hingga saksi-saksi yang diperiksa.
“Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” ujarnya.
Yusril menambahkan, salah satu kejanggalan dalam kasus ini adalah dalam penetepan status tersangka Firli yang dinilai sangat cepat. Bahkan sebelum polisi melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak mau menanggapi soal permintaan tersebut.
“Saya tidak menanggapi itu, karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir,” terangnya.
Ade meminta maaf, jika penyidik tidak akan menanggapi soal permintaan tersebut karena di luar konteks.
“Terkait apa komentar di luar konteks penyidikan, mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang untuk menanggapi tersebut,” paparnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.