JAKARTA – Hari terakhir pengurusan kepindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat dipenuhi warga yang hendak pindah TPS.
Ini terlihat dari panjangnya antrean warga yang hendak mengurus kepindahan (TPS) memanjang hingga ke Jalan Pejambon.
Farid, salah seorang pegawai kementerian Luar Negeri mengatakan, dirinya memiliki hak pilih di Semarang. Namun lantaran dirinya bekerja di Jakarta sehingga harus mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dirinya harus rela mengantre selama satu jam untuk bisa mendapatkan hak pilih sesuai tempat tinggalnya saat ini di Jakarta Pusat.
Farid mengatakan jika pada pemilu sebelumnya dirinya juga menggunakan hak pilih di Semarang.
“Saya memang selalu menggunakan hak pilih saya. Tidak masalah siapa yang menang, yang penting hak saya, saya gunakan sebagaimana mestinya,” ucap Farid.
Dirinya juga mengaku tidak tahu jika hari ini, Senin (15/1/2024) merupakan hari terakhir pendaftaran DPTb.
“Saya tahu jika hari ini hari terakhir dari temen saya, untung atasan saya memberi izin untuk mengurus kepindahan TPS, soalnya ini makan waktu banget,” ucap Farid.
Sementara itu Ketua KPU Kota Jakarta Pusat Efniadiyansyah mengatakan tingginya animo masyarakat yang hendak memilih menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam berpolitik.
“Karena ada banyak peserta yang akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari, itu mereka mengurus DPTb. DPTb ini adalah mereka yang ingin pindah TPS untuk memilih,” kata Efniadiyansyah di Kantor KPU Jakarta Pusat.
Efniadiyansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuka layanan pindah memilih sejak jauh hari di setiap kantor kecamatan dan kelurahan.
Menurut dia, banyak pekerja sektor formal yang berdomisili maupun berkantor di Jakarta Pusat (Jakpus) baru mengurus perpindahan TPS pada hari terakhir sehingga mengakibatkan panjangnya antrean.
Meski begitu, KPU Jakpus berupaya menekan agar antrean tidak terlalu lama dengan memastikan calon pemilih memenuhi persyaratan untuk pindah TPS.
“Itu dulu yang kita pastikan sehingga kalau ke desk selanjutnya sudah cukup semua persyaratannya, tidak ada lagi persoalan. Kemudian kalau masih ada yang perlu dilengkapi, langsung diberitahukan di desk pertama,” kata Efni.
Ia menambahkan bahwa panjangnya antrean masyarakat yang mengurus DPTb menunjukkan tingginya animo masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Kantor KPU Jakarta Pusat dipenuhi oleh calon pemilih yang mengurus kepindahan TPS dengan membawa map dan berkas-berkas yang diperlukan.(Rafif)