JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang melakukan proses terkait peristiwa pertemuan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dengan 30 kepala desa di Maluku.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan kunjungan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ke Ambon yang melibatkan perangkat desa sebagai pelanggaran Pemilu.
“Diduga ada pelanggaran,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor DKPP, Senin, (15/1/2024).
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Maluku sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran saat bertemu dengan sejumlah kepala desa di Swiss-Belhotel, Maluku, Senin (8/1/2024).
Anggota Bawaslu RI dua periode ini menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih menggali informasi soal pertemuan Gibran dengan perangkat desa di Ambon.
“Lagi diproses ya yang pertemuan dengan kepala adat, yang kemudian peraturan itu kepala adat yang juga sebagai kepala desa ya di situ,” jelas Bagja.
Dia mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pertemuan untuk meminta klarifikasi.
“Prosesnya kan begini, klarifikasi, dicek dulu, melakukan penelusuran,” kata Bagja.
Bawaslu Provinsi Maluku menilai kunjungan cawapres nomor urut 2, Gibran ke Kota Ambon langgar aturan kampanye.
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Samsun Ninilouw mengatakan, kunjungan Gibran ke Ambon melibatkan unsur perangkat desa.
Dia mengatakan bahwa Gibran melangsungkan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri dan kepala desa di SwissBell Hotel.
“Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Samsun kepada wartawan di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.
Bawaslu Provinsi Maluku mencatat setidaknya ada 30 kepala desa ikut dalam pertemuan tersebut.
Dia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa harus bersikap netral pada Pemilu 2024, aturan itu tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” kata Samsun.
Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.
“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ungkapnya.