JAKARTA – Ponsel menjadi barang yang setiap hari ada dalam genggaman seseorang. Bahkan di bawa kemana pun dan digunakan untuk berfoto, video ataupun berbagi serta aktif di media sosial.
Namun bagaimana bila ponsel dibawa dan digunakan dalam bilik suara. Apakah tindakan ini dibenarkan? Pakar hukum tata negara hanato Widodo mengatakan, pemilih yang membawa ponsel bisa menitipkannya di KPPS.
Hal ini agar pemilih tidak memfoto surat suara yang dicoblos dan dishare ke media sehingga bisa memengaruhi pilihan orang lain.
“Larangan seperti itu boleh saja. Karena petugas bisa mendasarkan pada asas LUBER yakni Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia,” ungkap Hananto kepada Rupol.co.
Meski demikian, dia mengaku, akan sulit bagi petugas KPPS secara teknis untuk memastikan ponsel tidak digunakan dalam bilik suara. Hananto mengatakan, tidak mungkin untuk melakukan penggeledahan kepada pemilih.
“Tidak mungkin menggeledah karena bisa timbul kegaduhan,” kata dia.
Dia juga mengatakan, tidak ada sanksi hukum bila pemilih membawa dan merekam tindakan mereka dalam bilik suara. Sebab dikatakan Hananto, PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tidak boleh memuat sanksi pidana.
“Sebelum masuk bilik, petugas mungkin hanya bertanya apakah pemilih membawa ponsel. Bila iya bisa dititpkan kepada KPPS,” kata dia.
“Yang jelas hanya larangan dan tidak bisa dipidana,” tambah Hananto.
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you.