JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan sidang lapangan di lokasi Gereja Pentakosta Jatinegara yang telah dieksekusi beberapa waktu lalu. Hadir dalam sidang lapangan adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta para pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing serta jemaat gereja Pentakosta Jatinegara yang ikut menyaksikan proses sidang lapangan.
Yan Pieter selaku kuasa hukum Stepanus Mualim ahli waris Tan Wang Kie menjelaskan jika sidang dilokasi berjalan dengan lancar. Dirinya pun berharap dengan sidang tersebut hakim dapat memutuskan yang sebaik-baiknya dalam penetapan nanti.
“Kami harap dengan sidang lokasi yang berjalan ini. Pengadilan bisa memutuskan yang terbaik,” kata Yan Pieter.
Dia menjelaskan, kronologi sengketa ini bermula saat Pihak Gereja Isa Almasih menggunakan Akte Jual beli Palsu dimana saat itu yang menjual bukan si pemilik tanah yakni Nyonya Ruth dan kawan-kawaan namun Satiaan Boll yang bertindak sebagai asisten pengacara.
“Proses ini sebetulnya sangat aneh sebab pihak BPN mengakuinya dan tidak mempermasalahkan, sehingga mengubah nama pemilik di HGB,” kata Yan.
Yan menjelaskan Putusan Mahkamah Agung tahun 1977jelas membatalkan putusan PT dan putusan Pengadilan Negeri dan jual beli belum sah dan pengosongan persil yg menyangkut pihak ketiga harus dilakukan Gugatan kepada pihak ketiga (gereja dan yayasan ).
“Karena tidak terlibat dalam perjanjian jual beli antara pemilik tanah (ny Ruth cs) dan pihak Gereja Isa Almasih Karena dasar perkara adalah Permohonan Pihak Gereja Isa Al-Masih bukan gugatan artinya permohonan tidak bisa dasar terjadi peralihan Hak dari pihak ketiga (gereja yang sudah berdiri sejak tahun 1951 dan tak ikut dijual dan yayasan yang ada sekolahnya ( tak ikut dijual ). Tapi yang dijual adalah lahan disebelahnya yang dikuasai oleh keluarga oknum tentara eks PKI namun karena Buku Tanah nya di pinjam kan langsung dimanfaat kan. Pdt JB mengubahnya ke BPN dengan dalih putusan pengadilan negeri Jakarta utara/ timur thn 1972 padahal masih proses banding dan kasasi yang yang akhirnya dibatalkan MA tahun1977,” jelasnya.
Dilanjutkan pada tahun 1980 HGB 211 tersebut habis masa berlakunya sehingga lahan itu kembali menjadi tanah negara. Namun Diduga Anak dari pdt JB membuat HGB palsu berdasar pengumuman di koran bahwa buku tanah dll hilang minta dibuat HGB baru dgn dasar perdamaian dgn salah satu ahliwaris.
(Iklan dikoran berita hilang surat2 tanah dsb)
“Lalu dijual 1600 m2 kpd PT Affinity. sebesar Rp40 Miliar sedang Gereja dan bangunan Stepanus tetap ada,” lanjutnya.
Yan menuturkan saat ini Pihak Gereja Isa Almasih menuntut anak nya pdt JB yang berinisial (JH) karena tanah yang dijual itu adalah milik Gereja Isa Almasih dan menang dipengadilan (seluas 1600m2 ) menggunakan Akte jual beli Palsu dan HGB palsu.
Yan menjelaskan Eksekusi Gereja Pentakosta dan bangunan milik ahli waris Tan Wang Kie berdasar Permohonan pihak Gereja Isa Al-Masih melalui pengacara nya Palmer Situmorang & partners tanpa menggugat pihak yg dieksekusi.
“Kasus itu menunjukkan bahwa telah terjadi PERSEKUSI Oleh pihak Gereja Isa Almasih terhadap Gereja Pentakosta dengan meminjam Lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Timur Dan oknum yang terlibat Cara kerja Mafia hukum / mafia tanah Ada perbuatan yg melawan Hukum oleh oknum pengadilan negeri Jakarta timur melawan putusan Mahkamah Agung yang tak boleh melakukan pengosongan persil dan menggunakan dokumen palsu yang diakui oknum BPN,” tutupnya