JAKARTA – Direktur Utama PT Flying Doctor Indonesia (FDI) melalui Kuasa Hukumnya Darren Marvel dari kantor Hukum Darren Rhenal & Partners melaporkan Komisaris PT FDI berinisial J yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 3,9 Milliar.
Pelaporan terhadap J sudah dilakukan sejak Juli 2023 lalu. Namun dalam proses pemanggilan terlapor selalu beralasan tak bisa menghadiri panggilan penyidik.
“Harusnya pemeriksaan terhadap J dilakukan sejak 6 Desember 2023 namun dia baru bisa diperiksa pada 5 Januari 2024 lalu,” kata Darren usai melengkapi berkas di Polres Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Darren menuturkan, pelaporan terhadap J dilakukan setelah PT FDI mendapatkan gugatan secara perdata dari seorang klien atau pasien yang sudah mendaftar untuk kembali ke negara asalnya di Amerika.
“Klien itu harusnya pulang ke Amerika pada Juli 2021 namun gagal terbang. Padahal klien tersebut sudah menyetorkan dana secara lunas,” kata Darren.
Merasa kecewa klien itu akhirnya melakukan gugatan perdata terhadap PT FDI meskipun Direktur FDI saat itu sudah beritikad baik untuk mengembalikan sisa uang yang sudah dibayarkan.
Disinilah masalah bermula dimana Komisaris berinisial J enggan memberikan token bank milik perusahaan yang digunakan olehnya.
Hingga akhirnya Direktur meminta print rekening perusahaan kepada pihak Bank dan ditemukan adanya dugaan penggelapan senilai Rp 3,9 Miliar.
“Ada dana yang ditransfer ke rekening pribadi Milik J dan rekening lain senilai Rp 3.9 miliar tanpa sepengetahuan direktur utama dan direktur,” kata Darren.
Atas dasar itulah, kuasa hukum PT FDI Darren meminta Polisi untuk segera menetapkan tersangka terhadap J berdasar dengan bukti-bukti yang dilaporkan oleh kliennya.
“Dengan adanya bukti transfer perusahaan ke rekening pribadi milik J itu sudah sangat jelas ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh J,” tutupnya.