JAKARTA – Tersangka kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komjen (purn) Firli Bahuri akan diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan surat panggilan pemeriksaan tersebut telah dikirimkan penyidik kepada Firli dan kuasa hukumnya, Selasa (28/11/2023). Nantinya pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023) lusa.
“Untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat (1/12/2023), pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri lantai 6,” ujar Trunoyudho, Selasa (28/11/2023).
Ditanyakan perihal penahanan terhadal Firli, Trunoyudo masih enggan menjelaskan lebih lanjut apakah penyidik bakal langsung menahan Firli usai pemeriksaan tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak menutup kemungkinan soal peluang penahanan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat menjabat menteri pertanian.
Karyoto menegaskan kewenangan penahan ada di penyidik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan segera melaksanakan penahanan terhadap Firli, apabila dinilai diperlukan.
“Nanti kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan bisa saja. Ya, bisa saja dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, pada Senin (27/11/2023).
Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan 7 orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. (dfp)