JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini berusaha mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, saat itu komisiner sudah meminta untuk menaikkan status pengusutan itu ke tahap penyelidikan. Namun Deputi Penindakan saat itu Karyoto tidak memberikan respons.
“Pada saat kami mengalami perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat,” ujar Alex dikutip dari YouTube KPK RI, Selasa (28/11/2023).
Dikatakan Alex, meski pimpinan sudah memberikan disposisi kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun penyelidikan tak kunjung dilakukan hingga kini.
“Ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin-kemarin kami perintahkan untuk sprinlidik (surat perintah penyelidikan),” kata Alex.
Meski begitu, Alex tidak mengungkap pimpinan yang memberi disposisi dan yang menerima disposisi tersebut. Alex menyebut pihaknya tidak memiliki alat untuk memonitor penindaklanjutan kasus di lembaga antirasuah.
“Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun. Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak,” kata Alex.
Sementara, Nawawi Pomolango menambahkan kasus Kementan yang dilaporkan masyarakat tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan.
“Untuk perkara penyelidikan Kementan itu sudah digelar untuk dilakukan penyelidikan. Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan, laporan tahun 2020. seperti itu,” kata Nawawi.
Diketahui Firli Bahuri saat masih menjabat ketua KPK sempat menyebut pihaknya menerima aduan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengaduan masyarakat itu masuk pada Januari 2021.
“Berdasarkan nota dinas dari pak Plt Deputi pak Asep (Guntur Rahayu), pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain (di Kementan), tetapi dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021,” ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Firli mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya pengaduan masyarakat soal penyelewengan pengadaan sapi tersebut. Menurut Firli, setiap pengaduan masyarakat akan dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan. Dari Kedeputian Penindakan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan.
“Tetapi, sekali lagi saya ingin katakan, pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau Deputi (Penindakan) mengajukan telaahan dan surat perintah penyelidikan, dan sampai hari ini belum ada telaahan maupun surat perintah penyelidikan (pengadaan sapi),” kata Firli.
Selain itu, Firli mengklaim pimpinan KPK akan mengetahui adanya suatu kasus jika terjadi ekspose perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. Firli mengklaim, hingga 16 Januari 2023, dirinya tidak mengetahui adanya pengaduan dugaan korupsi di Kementan ini.
Firli kemudian menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Menurut Firli, Karyoto yang lebih mengetahui adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, termasuk penyelewengan pengadaan sapi di Kementan.
“Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL (Kementan) yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas (Pengaduan Masyarakat) disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya,” kata Firli.
“Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi,” Firli menandaskan. (dfp)