JAKARTA – Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri Selasa (19/12/2023).
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Perdata Kemenkumham, Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analisis Hukum Badan Hukum Direktorat Perdata, Rahayu Lestari Sukesih.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Ali.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada para saksi. Namun, diduga kuat KPK akan menyelisik soal pengurusan sengketa internal PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus suap. KPK menjerat dua orang dekat Eddy Hiariej, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.
KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.
Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono. (Dfp)