JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Herawati saat membacakan amar putusan, Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri jadi tersangka, pada Rabu (22/11/2023). Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Dalam kasus itu, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.