JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri meminta dewan pengawas (dewas) KPK menunda sidang etik terhadap dirinya. Diketahui sidang tersebut dijadwalkan pada Kamis (14/12/2023) hari ini.
Firli beralasan jika saat ini pihaknya tengah menjalani sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Beliau minta sidang etik ditunda setelah tanggal 18. Hal ini dikarenakan beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Dengan adanya permintaan tersebut, Syamsuddin menjelaskan Dewas belum memutuskan mengabulkan permintaan Firli tersebut. Namun Dewas tetap menggelar sidang pada hari ini untuk menentukan sikap atas permintaan Firli.
“Itu yang memutuskan Dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu,” kata Syamsuddin
Menurutnya, Firli sebagai terlapor harus menghadiri sidang etik ini. Namun, dengan tidak hadirnya Firli, Dewas KPK tidak dapat menggelar sidang etik.
“Kalau terlapor tidak hadir kita tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya,” jelasnya.
Ketidakhadiran Firli menjadi beban bagi Dewas KPK. Hal ini karena Dewas KPK berharap sidang etik Firli ini dapat segera rampung.
“Kita juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas. Ya mudah-mudahan tahun ini selesai. Sebelum tutup tahun bisa selesai,” katanya. (Dfp)