JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) sampaikan apresiasi dan terima kasih ke pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.
Jubir Timnas Amin Iwan Tarigan, memberikan imbauan agar seluruh masyarakat menjaga keamanan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. “Kami dari Timnas Amin mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepolisian RI,” kata Iwan pada Sabtu (13/1/2024).
Terutama, kepada personel Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang di-backup oleh Direktorat Siber Bareskrim yang telah melakukan penegakan hukum kepada pelaku di Jawa Timur. “Kami Timnas Amin juga memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang telah menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar mewujudkan pemilu yang aman.
Hal itu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Iwan juga mengimbau masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan tidak mudah termakan berita hoaks dan konten negatif lainnya. Menurutnya, Pemilu 2024 ini menjadi kesempatan yang istimewa bagi bangsa dan negara Indonesia untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang berkualitas, ” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial AWK (23) mengaku telah menulis komentar berisi ancaman penembakan terhadap Calon Presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, saat dimintai keterangan awal, pemuda tersebut mengakui perbuatannya mengancam Anies melalui akun mesia sosial (medsos) TikTok @calonistri71600. “Informasi terkini dari tim yang menangani, bahwa yang bersangkutan telah menyatakan benar dia yang membuat cuitan itu,” kata Sandi dalam konferensi pers pada Sabtu, (13/1/2024).
Ia mengatakan jika saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) dan pelaku pun telah ditangkap di Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024). “Saat ini sedang diproses lebih lanjut oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jatim,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, pelaku juga mengakui jika dirinya merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600. “Dia sudah mengakui, bahwa benar dia yang mencuit dan punya akun tersebut,” kata Sandi. Sandi memastikan akan memberikan keterangan lebih lanjut dari hasil gelar perkara. Pelaku akan dikenakan Pasal 29 UU ITE, terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Menurut Pasal 29 UU ITE, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. “Sementara masih dalam pendalaman, namun yang bisa kami telusuri lebih awal itu ancaman yang dilakukan pelaku bisa dikenakan UU ITE pasal 29, yaitu pengancaman melalui media,” ujarnya.