JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI.
Gugatan tersebut diajukan oleh orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak dengan perkara nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin, 5 Februari 2024.
Tiga kuasa hukum orangtua mendingan Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo dan Nelson Simanjuntak menuturkan pihak keluarga menuntut tergugat dengan nominal Rp 7,5 Miliar.
Menurut Komarudin alasan keluarga menggugat para tergugat karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.
“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini,” katanya usai persidangan
Selain uang yang dicuri ada juga pencurian pin emas seberat 10 gram pemberian dari Kapolri sebagai tanda jasa. Mereka menilai jika pin tersebut merupakan hak Joshua.
“Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” katanya.
Komarudin menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
“Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” katanya.
Dilokasi yang sama, Johanes Raharjo menuturkan sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Karena menurutnya tanpa mediasi persidangan perdata bisa dicap sebagai cacat formal.
“Waktu mediasi ini sendiri selama 30 hari. Kami harap mediasi ini juga bisa menghasilkan yang terbaik sesuai dengan tuntutan kita. Namun jika ada penawaran apalagi tidak sesuai dengan yang kita inginkan maka akan kami serahkan ke majelis hakim,” tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menyidangkan kasus gugatan perdata kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meskipun persidangan tersebut tanpa dihadiri Presiden atau yang mewakili sebagai salah satu tergugat.
“Kami mengambil kebijakan tetap melanjutkan persidangan, karena ini sifatnya turut tergugat. Turut tergugat ini hanya patuh dan tunduk terhadap putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan saat memimpin sidang.
Menurut dia, ketidakhadiran Presiden atau yang mewakili dalam persidangan gugatan perdata Brigadir J tidak mempengaruhi proses persidangan.
Ia mengatakan bahwa semua pihak tergugat atau yang mewakili mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri dan turut tergugat dua, yaitu Menteri Keuangan telah hadir dalam persidangan.
Untuk itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah bersepakat untuk tetap melanjutkan persidangan. “Karena para pihak sudah hadir bersama-sama dan kami anggap lengkap maka proses dilanjutkan dengan mediasi,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum dari penggugat dan tergugat minus tergugat satu Presiden RI semua telah hadir dan ini merupakan agenda sidang lanjutan setelah sebelumnya pada Selasa (27/2) ditunda karena ketidakhadiran para tergugat.
Hendra menambahkan bahwa agenda sidang selanjutnya, yaitu menunggu hasil mediasi yang akan dilaksanakan oleh mediator dalam kurun waktu 30 hari kerja.
“Proses mediasi dilakukan selama 30 hari kerja dan bisa diperpanjang bila para pihak membutuhkan. Jadi persidangan selanjutnya akan mengikuti selesai proses mediasi,” katanya.